Jumat, 28 November 2014

Pedofil Ancam Generasi Penerus Bangsa



Pedofil ancam generasi penerus bangsa
Bram AW*,evi S, puji R,putri AL, titin F,
Abstrak
Pedofilia merupakan suatu patologi sosial. Pedofilia menjadi ancaman yang nyata terhadap norma-norma sosial sehingga bisa mengancam berlangsungnya ketertiban sosial. Dengan demikian pedofilia dapat menjadi penghambat pembangunan nasional yang beraspek material dan spiritual. Oleh karena itu pedofilia harus diberantas dengan cara yang rasional. Salah satu usaha yang rasional tersebut adalah dengan pendekatan kebijakan penegakan hukum pidana. Masalah saat ini yang kita hadapi ialah apakah masyarakat benar benar memahami bahaya pedofilia terhadap orang orang terdekatnya. Nah, dari hal itulah kelompok kami berinisiatif untuk sedikit mengulas tentang apa sih pedofilia itu, khusunya kasus pedofilia pada kasus Jakarta International School (JIS) yang tak asing lagi di telinga kita.



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Pada era globalisasi, kita sudah tak asing lagi dengan pelanggaran norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, dan juga norma hukum. Khususnya di negara kita, Negara Indonesia.
Tanpa kita sadari pelanggaran pelanggaran norma tersebut mengakibatkan kemerosotan moral bangsa, yang jika di teruskan akan menggerogoti pada pola pikir manusia dan akan merusak tatanan hidup manusia. Kemerosotan moral bangsa tersebut ditandai dengan banyaknya tindak asusila  khususnya “pedofilia”.
Lambat laun kasus pedofilia semakin marak terjadi di negara kita. Oleh karena itu peran generasi penerus bangsa sangat di harapkan dan sangat  berpengaruh kepada bangsa kita, akan di bawa kemanakah nasib Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Akankah kita sebagai generasi muda  memilih untuk diam, pasif  dan acuh tak peduli terhadap hal tersebut. Pastinya jawabannya akan bervariatif.  Ada generasi muda yang  lebih memilih untuk diam saja dan ada generasi muda yang berusaha untuk  melakukan perubahan yang  lebih baik terhadap nasib moral bangsa Indonesia.
Pada kasus pedofilia Jakarta International School,  yang menjadi korban adalah anak-anak yang masih sangat belia. Sungguh miris di dengar bukan ?
Padahal  anak merupakan generasi penerus bangsa, karena di pundaknya terletak tugas bangsa yang belum terselesaikan oleh generasi-generasi sebelumnya.

Sebagai generasi penerus cita-cita bangsa dan negara, anak-anak harus dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia dewasa yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, bahagia, berpendidikan dan bermoral tinggi serta terpuji. Perlindungan anak merupakan hal mutlak yang harus diperhatikan dalam wujud memberikan kesejahteraan dalam konteks kesejahteraan sosial secara keseluruhan.  Dengan demikian kami akan membahas sedikit tentang pedofilia yang terjadi pada kasus pelecehan seksual yang terjadi di JIS ( jakarta international school ).

1.2  tujuan dan manfaat
1.      tujuan :
a.       Untuk memahami pengertian pedofil secara lebih mendalam.
b.      Untuk memahami dampak pedofil.
c.       Untuk mengetahui faktor faktor terjadinya pedofil.
d.      Untuk menanggulangi pedofilia terhadap generasi penerus bangsa.
2.      Manfaat :
a.       Dapat memahami pengertian pedofil.
b.      Dapat memahami dampak pedofil.
c.       Dapat mengetahui faktor faktor pedofil.
d.      Dapat menanggulangi pedofilia terhadap generasi penerus bangsa.
BAB II
PERMASALAHAN
1.      Apa pengertian pedofilia ?
2.      Apa saja dampak pedofilia terhadap para korban di JIS ?
3.      Apa saja faktor faktor penyebab terjadinya pedofilia ?
4.      Apa saja yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi pedofilia ?
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian pedofilia
Kata ini berasal dari bahasa Yunani:  paidophilia (παιδοφιλια)—pais (παις, "anak-anak") dan philia (φιλια, "cinta yang bersahabat" atau "persahabatan".[5] Di zaman modern, pedofil digunakan sebagai ungkapan untuk "cinta anak" atau "kekasih anak" dan sebagian besar dalam konteks ketertarikan romantis atau seksual.
Pada diagnose medis,  Pedofilia  didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (usia 16 tahun ke atas), yang biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun ke bawah, walaupun masa pubertas dapat bervariasi). Anak harus minimal berusia lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 tahun ke atas) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia.
Menurut dokter spesialis kejiwaan dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Teddy Hidayat, ada tiga jenis Pedofilia.Yang pertama, adalah Immature Pedophiles. Menurut Teddy, pengidap Immature Pedophiles cenderung melakukan pendekatan kepada targetnya yang masih anak-anak di bawah umur. Misalnya dengan cara mengiming-imingi korban dengan hal-hal menyenangkan seperti permen, uang jajan atau permainan.
Tipe yang kedua adalah  Regressed Pedophiles. Pemilik kelainan seksual ini biasanya memiliki istri sebagai kedok penyimpangan orientasi seksualnya. Tak jarang pasangan ini memiliki masalah seksual dalam rumah tangga mereka. Menurut beliau, dalam beroperasi, tipe ini langsung main paksa terhadap korbannya, tanpa ada iming-iming tertentu.
Tipe yang terakhir, menurut Teddy, lebih agresif. Karena sifatnya itu, pengidap kelainan ini diberi nama Agressive Pedophiles. Orang tipe ini rata-rata memiliki perilaku anti-sosial di lingkungannya. Tipe ini biasanya memiliki keinginan untuk menyerang korbannya, bahkan tidak jarang berpotensi membunuh korbannya setelah dinikmati.
3.2 Dampak Pedofilia
            Kekerasan seksual terhadap anak memang perlu diwaspadai orang tua. Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Jakarta Internasional School (JIS) mungkin bisa menjadi pembelajaran bagi orang tua untuk meningkatkan       kewaspadaan terhadap anak. Kasus JIS bukan kasus pertama kekerasan seksual terhadap  anak-anak. Ini menunjukkan bahwa anak merupakan sasaran empuk bagi pelaku karena mudah di pengaruhi. Bukan tanpa alasan, dampak psikologis pada korban akan sangat berpengaruh pada kehidupannya.
Jika trauma tidak segera dihilangkan pada anak secara dini, ketika dewasa mereka cenderung bermasalah terkait dengan hubungan dengan lawan jenis. Ia cenderung berpikir negatif terhadap lawan jenis. Karena pelecehan yang dialami menjadi pengalaman seks pertama bagi anak. Sebagian korban pelecehan seksual perlu penanganan yang serius dari orang tua, perlu penanaman nilai religius dan perhatian yang cukup. Jangan biarkan anak menghayati pengalaman itu. Jika tidak, sangat memungkinkan kelak anak akan meniru tindakan tersebut. Sungguh mengerikan jika hal tersebut terjadi.
            Sehingga dapat di simpulkan bahwa dampak terbesar dari akibat perilaku pedofilia itu adalah  psikologis korban. Kelompok kami juga berpendapat jika pedofil terus meningkat di bangsa ini, maka cepat atau lambat bangsa kita akan juga terhambat untuk berkembang. Karena apa?, korban kejahatan seksual seperti pedofil itu adalah remaja atau anak anak dibawah umur yang merupakan fondasi – fondasi  pembangun bangsa Indonesia. Jika penerusnya dirusak dengan kejahatan kejahatan tersebut bagaimana nasib bangsa kita kedepannya?. Bukan tidak mungkin lagi budaya timur yang selama ini kita junjung tinggi akan tersingkir dengan budaya budaya barat  yaitu perilaku perilaku individu yang mencerminkan penyimpangan sosial.
3.3 Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pedofilia
Dari Penelitian membuktikan bahwa penderita Pedofilia kebanyakan adalah yang memiliki dua kemungkinan. Pertama, dulunya dia juga korban pencabulan anak dan/atau kedua,  pelaku gemar mencari variasi dalam usaha mendapatkan kepuasan seksual, mungkin karena bosan dengan partner seksnya atau malah kesulitan mendapat partner seks dewasa.
Intinya, memang sang Pedofil hanya tertarik pada anak-anak (atau remaja) sebagai media pemuas nafsu seks mereka. Akibatnya , si korban pun nantinya akan mendapat peluang untuk menjadi generasi penerus  Pedofilia.
Oleh karena itu, kasus-kasus Pedofilia ini memang sudah menjadi ‘rantai lingkaran setan’ yang harus segera ‘diputuskan’.
Pedofilia belum bisa diobati. Namun, berbagai perawatan yang tersedia yang bertujuan untuk mengurangi atau mencegah ekspresi perilaku Pedofilia, mengurangi prevalensi pelecehan seksual terhadap anak. Pengobatan terhadap Pedofilia sering kali membutuhkan kerjasama antara penegak hukum dan profesional kesehatan dan medis. Teknik pengobatan seperti, terapi perilaku kognitif (seperti terapi relaksasi dan distraksi) telah terbukti mengurangi tingkat residivisme pada para pelaku kejahatan seksual. Sementara, sejumlah teknik terapi lain yang diusulkan untuk mengobati Pedofilia sedang dikembangkan, meskipun tingkat keberhasilannya sangat rendah.
Dalam sebuah artikel yang kelompok kami kutip di dw.de juga menjelaskan Sekelompok ilmuwan lintas institusi menyelidiki penyebab prilaku pedofil. Kendati beragam hasil penelitian sudah dipublikasikan terkait prilaku menyimpang itu, hingga kini ilmuwan belum berhasil menguak fungsi otak seorang pedofil, kata Pakar Psikologi dan Psikoterapi Jerman, Jorge Ponseti.
"MRT membuka jalan untuk mempelajari aktivitas dan struktur otak. Yang menyenangkan adalah kami tidak harus membedah kepala pelaku," katanya. Penggunaan MRT serta merta menggandakan temuan terkait prilaku seorang pedofil.

Pakar medis misalnya menyusun karakter yang mengarah pada pelaku kejahatan seksual. "Pedofil biasanya menunjukkan penyimpangan dalam Neuropsikologi," kata Ponseti. "Tingkat intelegensia-nya kira-kira lebih rendah delapan persen ketimbang rata-rata."
"Yang menarik adalah usia korban berbanding lurus dengan tingkat kecerdasan pelaku," imbuhnya lagi. Jadi semakin bodoh seorang pelaku, semakin muda juga usia anak di bawah umur yang menjadi korbannya.
Selain itu temuan terbaru membuktikan, pedofil cendrung memiliki tubuh yang lebih pendek ketimbang rata-rata penduduk. Ilmuwan Kanada juga melaporkan, pedofil mengalami cedera kepala dua kali lipat lebih banyak ketimbang anak-anak pada umumnya.
Kelompok kami juga berpendapat pedofilia timbul karena mental setiap individu yang rusak. Menurut kami ini disebabkan masih mudahnya akses situs porno dalam masyarakat sehingga setiap masyarakat dapat dengan mudah mengakses situs tersebut.
Selain karena hal tersebut. Menurut kami pedofilia juga disebabkan lingkungan yang kurang bagus. Sehingga membuat seseorang merasa tindakan tindakan kriminal seksual sudah lumrah dan legal untuk dilakukan.
Jadi peran orang tua terhadap anak dan keluarga mereka sangat penting sehingga tidak lagi terlahir dan terhindar timbulnya pedofilia di keluarga mereka.
3.4 Cara Menanggulangi Pedofilia
            Dalam rangka menekan angka pedofilia di Indonesia terdapat beberapa cara yang dilakukan. Yang pertama ialah penegakan hukum.  Pengaturan tentang tindak pidana pedofilia telah diatur dalam hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Namun kebijakan formulasi peraturan
perundangan-undangan mempunyai beberapa kelemahan. Pada tahap aplikatif hakim tidak bebas untuk menentukan jenis-jenis sanksi pidana yang akan dikenakan terhadap pembuat tindak pidana pedofilia. Hal ini dikarenakan peraturan perundang-undangan tersebut tidak membuat peraturan atau ketentuan yang bersifat khusus atau menyimpang dari KUHP, sehingga apapun jenis sanksi pidana yang tertuang dalam undang-undang harus diterapkan oleh hakim. Kebijakan penanggulangan tindak pidana pedofilia di masa yang akan datang tetap harus dilakukan dengan sarana penal. Kebijakan formulasi hukum pidana harus lebih optimal dan mampu untuk menjangkau perkembangan jenis kejahatan
khususnya yang berkenaan dengan delik kesusilaan atau pedofilia.
            Selain itu sebagai penekanan lain juga dapat di lakukan dalam keluarga. Terutama melaui orang terdekat. Contohnya orang tua.
Sebagai orang tua, tentu rasa kekhawatiran kita terhadap keamanan dan keselamatan buah hati kita akan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kasus kejahatan seks terhadap anak-anak dan remaja di dalam negeri, saat ini. Namun, selalu ada cara bagi kita semua untuk setidaknya mengurangi rasa kekhawatiran tersebut. Pengenalan seks dini terhadap buah hati Anda dapat menjadi salah satu solusi. Seto Mulyadi, Doktor Psikologi anak Universitas Indonesia (UI) yang biasa akrab dipanggil Kak Seto itu mengatakan pendidikan seks usia dini dapat dimulai sejak anak berusia dua setengah hingga tiga tahun.”Pada usia dua setengah sampai tiga tahun, anak-anak mulai memegang organ intimnya. Jadi, orang tua dapat memperkenalkan tentang kesehatan reproduksi pada usia tersebut,” ujarnya.
Ketua pertama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) itu juga mengatakan, pendidikan seks bisa dimulai dari bagaimana menjaga kesehatan organ intim anak-anak, mulai dari harus dibersihkan setiap saat hingga tidak boleh memegang organ intim saat tangan kotor. Anak juga perlu diajarkan untuk menjaga organ intimnya, seperti menolak bila orang lain (siapapun, meski saudara terdekatpun) hendak memegang atau meraba organ intim mereka. Mereka perlu tahu risiko penyakit-penyakit kelamin menular yang tidak diinginkan bila mereka tidak menjaga kebersihan organ intim mereka sendiri. Jangan lupa juga untuk mengingatkan anak untuk tidak meraba, memegang atau mengganggu organ intim orang lain.”Anak harus jadi garda terdepan untuk melindungi dirinya sendiri. Anak juga perlu diajarkan berteriak dan melapor kepada orang tua, apabila ada yang ingin meraba organ intimnya. Hal ini akan dilakukan anak hingga mereka dewasa,” ujarnya lagi.
Selain itu, di sekolah, diperlukan juga koordinasi yang baik antara pihak orang tua dan pihak sekolah, terutama guru (wali kelas secara langsung) yang melalui waktu paling banyak bersama murid di lingkungan sekolah. Dengan adanya kerjasama dan komunikasi yang baik diantara orang tua dan guru kelas, tanggung jawab akan peranan masing-masing akan dapat lebih ditingkatkan, dan diharapkan keamanan dan keselamatan buah hati kita di sekolah pun akan lebih terjaga.
BAB IV
KESIMPULAN
Dari uraian diatas kami menyimpulkan bahwa pedofilia merupakan gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (usia 16 tahun ke atas), yang biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun ke bawah, walaupun masa pubertas dapat bervariasi). Anak harus minimal berusia lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 tahun ke atas) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia. Seperti halnya yang terjadi di JIS ( Jakarta International School),kasus kekerasan seksual yang dialami oleh salah satu siswa JIS yang berinisial AK. Hal tersebut menimbulkan dampak negatif pada korban, utamanya pada gangguan psikologis.
Kelompok kami menyimpulkan jika pedofil terus meningkat di bangsa ini, maka cepat atau lambat bangsa kita akan juga terhambat untuk berkembang. Karena apa?, korban kejahatan seksual seperti pedofil itu adalah remaja atau anak anak dibawah umur yang merupakan fondasi – fondasi  pembangun bangsa Indonesia. Jika penerusnya dirusak dengan kejahatan kejahatan tersebut bagaimana nasib bangsa kita kedepannya?. Bukan tidak mungkin lagi budaya timur yang selama ini kita junjung tinggi akan tersingkir dengan perilaku perilaku individu yang mencerminkan penyimpangan sosial.
Kelompok kami juga menyimpulkan bahwa pedofilia timbul karena mental setiap individu yang rusak. Menurut kami ini disebabkan masih mudahnya akses situs porno dalam masyarakat sehingga setiap masyarakat dapat dengan mudah mengakses situs tersebut.
Selain karena hal tersebut. Menurut kami pedofilia juga disebabkan lingkungan yang kurang bagus. Sehingga membuat seseorang merasa tindakan tindakan kriminal seksual sudah lumrah dan legal untuk dilakukan.
Dalam menanggulangi kasus pedofilia peran orang terdekat sangat berpengaruh, seperti halnya orang tua dan guru. Harus benar-benar mengawasi kegiatan anaknya atau anak didiknya. Yang kedua, memberikan pendidikan seks usia dini,agar anak benar-benar memahami apa yang seharusnya lindungi dari orang lain, contohnya bagian organ intim. dan terakhir penegakan harus jelas dan tegas agar dapat menekan angka pertumbuhan pedofilia di Negara kita.































DAFTAR PUSTAKA
http://intisari-online.com/read/tiga-jenis-paedofilia
http://id.wikipedia.org/wiki/Pedofilia
http://www.oprah.com/oprahshow/Meet-Masha_1/1
www.antaranews.com/berita/432518/kak-seto-pendidikan-seks-sejak-anak-25-tahun
http://www.dw.de/darimana-hasrat-seksual-pedofil-berasal/a-17651137


Kamis, 27 November 2014

KARYA ILMIAH DAN PLAGIAT




images.jpg
KARYA ILMIAH DAN PLAGIAT

MAKALAH










Oleh:
Moh. Syaifuddin    (140903102018)





JURUSAN USAHA PERJALANAN WISATA
FAKULTAS LMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS JEMBER
2014









BAB 1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Perguruan tinggi merupakan lembaga tingkat tertinggi dalam bidang akademik atau pendidikan. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, pengajar prguruan tinggi disebut dosen, dan pejabat tertinggi perguruan tinggi disebut rektor. Perguruan tetinggi dibedakan menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) dan pergruan tinggi swasta (PTS).
Perguruan tinggi di Indonesia dapat berbentuk akademi, institusi, politeknik, seolah tinggi, dan universitas. Jenjang yang ada dipeguruan tinggi meliputi diploma (D1, D2, D3,D4), sarjana (S1), magister (S2), dan doktor (S3).
Setiap akademisi yang ada di perguruan tinggi tentu tidak asing dengan karya illmiah. Karya illmiah adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan. Macam-macam karya ilmiah dapat meliputi artikel ilmiah populer, artikel ilmiah, makalah, laporan tugas, skripsi, tesis, atau disertasi. Dalam penulisan karya ilmiah, terkadang penulis tidak lepas dari tindakan plagiat.

1.2  Permasalahan
a.    Apa itu tindakan plagiat ?
b.    Contoh-contoh kasus plagiat.
c.    Sanksi apa saja yang diberikan atas tindakan plagiat?
d.   Bagaimana cara menanggulangi plagiat


1.3  Manfaat dan Tujuan
a.         Sebagai sarana penambah wawasan apa itu plagiat.
b.        Memberikan contoh beberapa kasus yang berkaitan dengan plagiat.
c.         Untuk mengetahui sanksi apa saja atas tindakan plagiat.
d.        Sebagai sarana bagaimana cara kita menghindari plagiat.




BAB 2. PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Plagiat
Plagiat adalah suatu tindakan meniru, menjiplak, atau mencuri karya milik orang lain dengan maksud untuk dijadikan hasil karya milik sendiri.sedangkan karya ilmiah (bahasa Inggris: scientific paper) adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan. Dan pelaku tindakan plagiat disebut plagiator. (http://id.wikipedia.org/wiki/Karya_ilmiah)
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa plagiat pada karya ilmiah merupakan tindakan meniru, menjiplak, atau mencuri karya milik orang lain yang bersifat ilmiah atau keilmuan misalnya makalah, laporan praktikum, skripsi, tesis, dll.
Ada dua macam tindakan plagiat yang dijumpai dalam karya tulis ilmiah, yaitu plagiarisme tidak sengaja (inadvertent plagiarism) dan plagiarisme yang disengaja (deliberate plagiarism). Plagiarisme tidak disengaja adalah plagiarisme yang terjadi karena ketidaktahuan (ignorancy) penulis terhadap perkembangan ilmu yang menjadi bidang spesialisasinya. Plagiarisme tidak disengaja dapat pula terjadi akibat ketidakpahaman penulis dalam melakukan pengutipan dan penulisan sumber kepustakaan. Sementara itu, plagiariasme yang disengaja adalah perbuatan yang secara sengaja menjiplak karya ilmiah orang lain untuk dipublikasikan sebagai hasil karya sendiri. Baik tidak disengaja maupun disengaja, suatu plagiat tetaplah dipandang dan diperlakukan sebagai plagiat, apapun alasan yang dikemukakan oleh pelakunya. (Prof. Dr. Ir. H. Zulkarnain, M.Hort.Sc: Menghindari Perangkap Plagiarisme dalam Menghasilkan Karya Tulis Ilmiah.)
Bagi kalangan akademisi (mahasiswa) banyak yang tidak menyadari bahwa beberapa tindakan searching yang kemudian dilanjutkan dengan copy paste yang bertujuan untuk penulisan karya ilmiah merupakan contoh tindakan plagiat. Beberapa tindakan yang bisa dikatakan sebagai plagiat antara lain sebagai berikut:
1.
Copy paste. Copy paste merupakan tindakan penyalinan hasil karya milik orang lain yang diakukan secara searching dunia maya.
2.
Mengubah nama pengarang dari suatu karya orang lain.
3.
Menyalin persis hasil karya orang lain.
4.
Menggunakan pendapat atau ide orang lain tanpa mencantumkan sumber aslinya.
5.
Menuliskan hasil penelitian orang lain dengan menggunakan kalimat sendiri tanpa mencantumkan sumber atau nama pemilik karya/hasil penelitian tersebut.
6.
Membeli hasil karya orang lain yang kemudian disebarluaskan kepada publik atas nama pembeli arya ilmiah.
7.
Mengubah hasil karya orang lain berupa tulisan tanpa seizin dari pemilik asli.




2.2 Contoh Kasus Plagiat
            Beberapa tokoh Indonesia yang pernah diduga menjadi plagiat diantaranya adalah:
a. Chairil Anwar
 Penyair ini pernah dituduh telah melakukan penjiplakan suatu karya tulis. Tuduhan tersebut dikeluarkan oleh Hans Bague Jassin melalui tulisannya yang dimuat di Mimbar Indonesia berjudul Karya Asli, Saduran, dan Plagiat yang membahas tentang puisi Kerawang-Bekasi. Adapun Jassin (bergelar Paus Sastra Indonesia) itu membandingkan puisi Chairil dengan The Dead Young Soldiers karya Archibald MacLeish, penyair Amerika Serikat.

b. Siti Fadilah Supari
Contoh lain adalah kasus yang dialami oleh Siti Fadilah Supari. Dirinya pernah mendapat tuduhan sebagai seorang plagiat. Tulisan Fadilah yang berjudul Cholesterol-Lowering Effect of Soluble Fibre as an adjunct to Low Calories Indonesian Diet in Patients with Hypercholesterolamia ketika seminar di Pusat Jantung Nasional Harapan Kita, Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2002. Apa yang dia tulis mirip dengan karya James W. Anderson berjudul Long-term Cholesterol Lowering Effect of Psyllium as An Adjunct to Diet Therapy in The Treatment of Hypercholesterolamia, yang dimuat di American Journal of Clinical Nutrition. (http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiat).

c. Anggito Abimanyu
Sindonews.com (Senin,  17 Februari 2014  −  16:00 WIB). Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Anggito Abimanyu telah menyampaikan permohonan pengunduran dirinya sebagai dosen UGM. Permohonan tersebut disampaikan Anggito terkait tuduhan plagiat tulisan artikel disalah satu koran nasional.
Anggito dituduh menjiplak karya tulis Hotbonar Sinaga dan Munawar Kasan. Tulisan atas nama Anggito tersebut tayang pada 10 Februari 2014 lalu dengan judul Gagasan Asuransi Bencana. Secara resmi pada wartawan di UC UGM Senin (17/2), Anggito mengaku telah melakukan kesalahan pengutipan referensi dalam sebuah folder di komputer pribadinya.
"Artikel saya kirim sendiri melalui komputer pribadi saya. Saya akui saya telah melakukan kesalahan, saya khilaf. Pengunduran diri saya ini demi mempertahankan kredibilitas UGM sebagai universitas dengan komitmen pada nilai-nilai kejujuran, integritas dan tanggung jawab akademik, “ ujar Anggito, Senin       (17/2/2014).
       Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kementerian Agama RI tersebut juga menyatakan penyesalan dan permintaan maafnya pada Rektor dan civitas akademika UGM, Dekan dan para dosen FEB UGM, mahasiswa dan alumni UGM, termasuk pada Hotbonar Sinaga dan Munawar Kasan.
       "Proses selanjutnya, saya serahkan pada UGM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tidak akan campur tangan dan akan memprioritaskan berjalannya proses ini dari semua pekerjaan saya karena ini menyangkut kredibilitas UGM," imbuhnya.


d. Dosen UPI
TEMPO.CO, Bandung - Satu dari tiga orang dosen bergelar doktor yang dikenai sanksi oleh Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung karena  kasus plagiat mengaku teledor. "Tidak ada unsur kesengajaan pencontekan tanpa sumber," kata Cecep Darmawan lewat pesan pendek kepada Tempo, Jumat malam 2 Maret 2012.
Menurut Cecep, masalah itu berawal dari catatan kaki pada naskah ajuannya untuk meraih jabatan guru besar dua tahun silam. Karya tulis itu dibuat dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Tebalnya 18 halaman. Pada sebagian kecil alinea dalam naskah berbahasa Inggris, kata Direktur Kemahasiswaan UPI itu, ada catatan kaki sumber kutipan yang luput dimasukkan. “ Padahal di naskah aslinya lengkap, ” kata dia.
Penulisan itu dibantu seorang kawannya yang menerjemahkan naskah dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris. Adapun sebagian besar kutipan, ujar dia, sudah sesuai kaidah. Namun, sidang Senat Akademik UPI tetap memutuskan Cecep dan dua orang doktor lainnya menjiplak. Sanksi kesalahan itu berupa penurunan pangkat dan jabatan, serta menggugurkan kenaikan promosi guru besar ketiganya.

e. Doktor Memble ITB
Kisah kelam jiplak-menjiplak karya tulis juga pernah menghampiri Institut Teknologi Bandung (ITB). Praktik plagiat di kampus yang terkenal sebagai lumbung teknokrat Indonesia itu dilakukan oleh Mochammad Zuliansyah. Dia saat itu sedang memburu titel doktor dengan menempuh pendidikan di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ankatan 2006.
Guna meraih gelar doktor, Zuliansyah menulis disertasi berjudul "Model Topologi Geometri Spasial 3 Dimensi." Sialnya, disertasi jiplakan itu malah telah disetujui pada 1 Agustus 2008, dan dia sempat dinyatakan lulus program Doktor
Bodohnya, Zuliansyah malah nekat mengikutsertakan disertasi hasil mencontek itu dalam acara Konferensi Internasional Cybernetics dan Sistem Intelejensia perkumpulan Institut Insinyur Listrik dan Elektro (Institute Electrical and Electronics Engineers-IEEE International Conference on Cybernetics and Intelligent Systems) di Chengdu, China, pada 21 sampai 24 September 2008. Di ajang itulah aksi tipu-tipu Zuliansyah terungkap.
Setelah dibaca dan diamati baik-baik, menurut panitia disertasi Zuliansyah terbukti menjiplak. Bahkan kategorinya level 1 alias paling berat. Ternyata, pada 2000 tulisan Zuliansyah itu sudah dipublikasikan oleh penulis aslinya. Ide itu tercantum dalam disertasi Dr. Siyka Zlatanova dari Universitas Teknologi Graz, Austria, berjudul '3D GIS for Urban Development.' Siyka mempresentasikan disertasinya pada the 11th International Workshop on Database and Expert System application, DEXA 2000.
Menurut panitia, disertasi Zuliansyah sama persis dengan milik Siyka. Setelah kabar itu sampai ke tanah air, maka gemparlah jagat akademisi. Masalahnya yang dihantam perkara itu adalah ITB, yang puluhan tahun dianggap mencetak ilmuwan mumpuni. Kepercayaan itu pun seketika sirna lantaran nila setitik. Zuliansyah juga mesti meminta maaf kepada Siyka dan IEEE secara tertulis. Jelaslah perbuatannya mencoreng nama Indonesia di dunia keilmuan (http://www.merdeka.com/peristiwa/5-kasus-plagiarisme-yang-mengguncang-dunia-akademi/doktor-memble-dari-itb.html).

2.3 Sanksi Tindakan Plagiat
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17 Tahun 2010 mengatur tingkatan sanksi dari yang paling ringan sampai paling berat bagi pelaku plagiat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 12 sebagai berikut:
1. Apabila yang terbukti melakukan plagiat adalah mahasiswa, maka sanksi yang dijatuhkan dapat berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. penundaan pemberian hak sebagai mahasiswa;
d. pembatalan satu atau beberapa nilai yang diperoleh mahasiswa;
e. pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa;
f. pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa;
g. pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.
2. Apabila yang terbukti melakukan plagiat adalah dosen, maka sanksi yang dijatuhkan dapat berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. penundaan pemberian hak dosen;
d. penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional;
e. pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar bagi yang memenuhi   syarat;
f. pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen;
g. pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai dosen;
h. pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
3. Apabila yang terbukti melakukan plagiat adalah dosen dengan jabatan akademik/fungsional Guru Besar, maka dosen yang bersangkutan dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Guru Besar (Zulkarnain,2012).
a.    Jika karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti hasil jiplakan, maka gelarnya akan dicabut (Pasal 25 ayat [2] UU Sisdiknas);
b.    lulusan yang terbukti menjiplak karya ilmiah orang lain juga diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak  Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) (Pasal 70 UU Sisdiknas) (http://fkm.unsri.ac.id/index.php/component/content/article/2-berita/82-menghindari-plagiarisme-dalam-karya-tulis).

2.4 Cara Menaggulangi Plagiat
Sebagai upaya mencegah dan menghindari terjadinya praktek plagiarisme di perguruan tinggi, pemerintah melalui Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17 Tahun 2010 telah menetapkan bahwa setiap karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tinggi harus dilengkapi dengan pernyataan (dan ditandatangani) yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut bebas plagiat, dan apabila di kemudian hari terbukti adanya unsur plagiasi dalam karya tersebut maka penyusunnya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Di samping itu, sebagaimana dinyatakan pada Ayat (2) pasal yang sama, pimpinan perguruan tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya ke titik akses elektronik karya ilmiah dosen dan mahasiswa, seperti portal Garuda (Garba Rujukan Digital) atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Selain kepatuhan pada koridor hukum yang disebutkan di atas, upaya lain yang dapat dilakukan untuk menghindari plagiarisme, khususnya plagiat yang dilakukan secara tidak disengaja antara lain senantiasa taat asas pada gaya selingkung, melakukan pengutipan (menyitir) secara langsung, kemudian melakukan parafrasa terhadap kutipan yang dirujuk.

1.        Gaya Selingkung
Setiap institusi akademik dan lembaga penerbitan berkala ilmiah yang terakreditasi dan bereputasi internasional pasti memiliki Gaya Selingkung penulisan artikel. Secara ringkas biasanya gaya selingkung tersebut dicantumkan pada setiap akhir nomor suatu penerbitan, berupa Petunjuk Bagi Penulis atau Instruction for Authors.
Oleh karena setiap berkala ilmiah menerapkan gaya selingkung sendiri, maka hendaknya penulis naskah benar-benar memperhatikan gaya selingkung tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk membantu Tim Editor dan Mitra Bestari dalam menseleksi dan mengevaluasi artikel tersebut. Suatu artikel yang dengan sempurna mengikuti gaya selingkung yang berlaku, maka akan semakin cepat proses penelaahannya dan semakin besar peluang untuk diterbitkan dalam waktu singkat, sepanjang secara substantif artikel tersebut telah memenuhi persyaratan untuk publikasi. Sebaliknya, suatu artikel yang tidak mengikuti gaya selingkung akan dikembalikan untuk diperbaiki sesuai ketentuan, atau bahkan ditolak bila substansinya tidak memenuhi syarat.

2.        Menyitir Langsung
Yang dimaksud dengan menyitir langsung adalah menyalin seluruh isi paragraf, seluruh kalimat atau satu (atau beberapa) frase secara langsung dan menuliskannya kembali (copy and paste, copas) di antara dua tanda petik. Akan tetapi kutipan langsung dalam suatu tulisan harus menduduki porsi yang logis, sehingga tulisan tersebut bukan sekedar kliping dari beberapa sumber tulisan. Ide (gagasan) dari penulis tetap menempati porsi utama yang lebih besar daripada ide pendukung yang diperoleh dari sumber kepustakaan. Paragaf, kalimat ataupun frase boleh dikutip secara langsung apabila berada dalam situasi berikut:
a. parafrasa terhadap sumber asli dapat menimbulkan salah penafsiran, misalnya kata-kata atau kalimat dalam produk hukum positif atau perundang-undangan atau asumsi-asumsi yang melandasi prosedur statistik yang spesifik;
b.  area catatan kaki (footnote) tidak mencukupi bagi penulis untuk untuk menuliskan seluruh kalimat yang disitir;
c.  rumus matematika, statistika, astronomi, dan rumus-rumus ilmiah lain, serta dalil, teori atau hukum ilmiah;
d.  ayat-ayat yang berasal dari kitab suci (Al Qur’an, Injil, dan lain-lain) atau bunyi hadist-hadist;
e.  gagasan atau ide dari penulis lain (yang dikutip) yang ingin dikomentari atau dibantah atau dikritisi;
f.  kalimat atau kata-kata asli pengarang yang telah diungkapkan secara ringkas dan sangat meyakinkan, sehingga tidak mungkin lagi untuk melakukan parafrasa terhadap kalimat atau kata-kata tersebut;

3.    Parafrasa
Parafrasa adalah suatu upaya mengungkapkan kembali suatu pernyataan, baik berupa dari satu paragraf maupun satu kalimat, menjadi bentuk paragraf atau kalimat lain tanpa merubah makna (ide/gagasan) yang terkandung di dalamnya. Prafrasa dapat dilakukan dalam satu bahasa atau dari bahasa satu ke bahasa lain (diterjemahkan dan langsung diparafrasakan). Parafrasa dapat dikatakan sebagai suatu bentuk penyitiran tidak langsung (perlu diingat: tatakalimat dan/atau kosa kata yang digunakan berbeda dari aslinya). Berbeda dengan penyitiran langsung, penulisan parafrase tidak memerlukan tanda petik.
Bagi seorang dosen/peneliti, melatih keterampilan membuat parafrasa adalah suatu upaya yang sangat penting untuk menghasilkan karya ilmiah bermutu yang bebas dari unsur-unsur plagiarisme. Dalam banyak hal, khususnya di bidang ilmu eksakta, parafrase lebih baik dan lebih banyak dilakukan daripada penyitiran langsung. Kelebihan penggunaan parafrasa adalah dapat membantu penulis meningkatkan kreativitas redaksionalnya dan mengendalikan kecenderungan untuk tidak terlalu banyak mengutip yang dikhawatirkan akan berujung pada plagiarisme.
Dalam membuat suatu tulisan ilmiah menggunakan parafrasa, seorang penulis harus mampu mengungkapkan kembali bagian yang dikutip dengan gaya bahasanya sendiri tanpa mengubah makna yang terkandung di dalam kutipan tersebut. Untuk itu, penulis perlu membaca dan memahami isi sumber kutipan secara menyeluruh dan rinci, sehingga dapat difahami maknanya dan akan mudah menuliskannya kembali dengan gaya bahasa dan kalimat sendiri. Berikut ini adalah beberapa tahapan yang dapat diikuti dalam melakukan parafrasa:
a.  sumber kepustakaan yang akan disitir hendaknya dibaca secara berulang-ulang  dan seksama sehingga substansi ide/gagasannya benar-benar teridentifikasi dan dapat dipahami;
b.  substansi ide/gagasan yang berhasil diidentifikasi selanjutnya ditulis kembali   dengan gaya bahasa sendiri tanpa melihat sumber aslinya untuk menghindari ”kontaminasi” kosa kata;
c. periksa kembali tatabahasa dari tulisan hasil parafrasa dan perbaiki (bila diperlukan) sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar, lalu sandingkan dengan sumber aslinya untuk melihat apakah masih ada kemiripan tatabahasa (redaksional);
d.  bila diperlukan, minta bantuan seorang kolega untuk membaca naskah tulisan    yang telah dibuat agar mendapatkan second opinion yang adil.
Parafrase akan sangat membantu penulis (dosen dan mahasiswa) memahami apa yang telah dibaca dan dikutip, sehingga akan mempermudah dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan yang terkait dengan materi tulisannya. Oleh karena itu, parafrasa bukan hanya sekedar meringkas gagasan/ide dari tulisan orang lain, namun dapat pula berarti mengembangkan ide/gagasan penulis lain.    
Melakukan parafrasa tidak sama dengan mengedit; dengan kata lain, mengedit bukan melakukan parafrasa. Namun demikian, baik mengedit maupun melakukan parafrasa keduanya melibatkan ”permainan kata-kata” dan menuntut perbendaharaan kosakata serta pemahaman tatabahasa yang baik dari seorang penulis. Beberapa teknik yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan parafrasa adalah:
a.    Menggunakan sinonim untuk mengubah kalimat, misalnya:
·           Penggunaan air tanah secara berlebihan akan menyebabkan kekeringan yang berkepanjangan;
·           Penggunaan air tanah secara tidak terkendali akan menimbulkan bencana kekeringan untuk jangka waktu yang lama.
b. Merubah bentuk kata, misalnya:
·           Penggunaan air tanah secara berlebihan akan menyebabkan kekeringan yang berkepanjangan;
·           Bencana kekeringan yang berkepanjangan dapat terjadi akibat penggunaan air tanah secara berlebihan.

3. Merubah bentuk kalimat dari aktif ke pasif atau sebaliknya, misalnya:
·           Penggunaan air tanah secara berlebihan akan menyebabkan kekeringan yang;
·           Kekeringan yang berkepanjangan dapat disebabkan oleh penggunaan air tanah yang berlebihan.
4. Menggunakan dan/atau merubah kata hubung, misalnya:
·           tetapi (akan tetapi)
·           di lain pihak
·           sementara itu
·           oleh karena itu (oleh sebab itu)
(Zulkarnain,2012).
Penanggulangan plagiat oleh mahasiswa:
a.  dalam hal diduga telah terjadi plagiat oleh mahasiswa, ketua jurusan/departemen/bagian membuat persandingan antara karya ilmiah mahasiswa dengan karya dan/atau karya ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak dinyatakan oleh mahasiswa;
b. ketua jurusan/departemen/bagian meminta seorang dosen sejawat sebidang untuk memberikan kesaksian secara tertulis tentang kebenaran plagiat yang diduga telah dilakukan mahasiswa;
c.  mahasiswa yang diduga melakukan plagiat diberi kesempatan melakukan pembelaan di hadapan ketua jurusan/departemen/bagian;
d. apabila berdasarkan persandingan dan kesaksian telah terbukti terjadi plagiat, maka ketua jurusan/departemen/bagian menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa sebagai plagiator;
e. apabila salah satu dari persandingan atau kesaksian, ternyata tidak dapat membuktikan terjadinya plagiat, maka sanksi tidak dapat dijatuhkan kepada mahasiswa yang diduga melakukan plagiat. (http://triatma-mapindo.ac.id/index.php?page=detail&id=101).




BAB 3. PENUTUP

3.1  Kesimpulan
 Plagiat adalah suatu tindakan meniru, menjiplak, atau mencuri karya milik orang lain dengan maksud untuk dijadikan hasil karya milik sendiri. Sedangkan karya ilmiah adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan. Dari dua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa plagiat pada karya ilmiah merupakan tindakan meniru, menjiplak, atau mencuri karya milik orang lain yang bersifat ilmiah atau keilmuan misalnya makalah, laporan praktikum, skripsi, tesis, dll.
Sebab-sebab plagiat antara lain copy paste, mengubah nama pengarang dari suatu karya orang lain, menyalin persis hasil karya orang lain, menggunakan pendapat atau ide orang lain tanpa mencantumkan sumber asliya, menuliskan hasil penelitian orang lain dengan menggunakan kalimat sendiri tanpa mencantumkan sumber atau nama pemilik karya/hasil penelitian tersebut, membeli hasil karya orang lain yang kemudian disebarluaskan kepada publik atas nama pembeli arya ilmiah, dan mengubah hasil karya orang lain berupa tulisan tanpa seizin dari pemilik asli.
Sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku plagiat adalah dari teguran, peringatan tulis, pembatalan ijazah, penurunan pangkat, denda uang Rp 200.000.000,00 dll.
Sedangkan penanggulangannya yaitu dengan melakukan gaya selingking, menyitir, parafrasa (saat proses pembuatan karya ilmiah) hingga penanggulangan oleh mahasiswa itu sendiri yang tertera dalam  Pasal 10 Permendiknas 17/2010.



3.2 Saran       
Dalam penulisan suatu karya ilmiah, tentu tidak lepas dari bayang-bayang tindakan plagiat. Oleh karena itu dalam penulisan karya ilmiah selanjutnya kita harus :
1.     Memperhatikan apa itu plagiat, agar karya ilmiah yang kita ciptakan tidak mengandung unsur plagiat.
2.     Dalam penulisan karya ilmiah sebaiknya diberi unsur-unsur tambahan (seperti apa yang dibahas dalam materi makalah) agar kita tahu apa yang  kita lakukan agar karya yang kita ciptakan tidak mengandung unsur plagiat.  




DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2014. Plagiat. http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiat

Anonim. 2014. Karya ilmiah. http://id.wikipedia.org/wiki/Karya_ilmiah

Jaya, T. S. 2014. Plagiarisme Dalam Bidang Akademik. http://triatma-mapindo.ac.id/index.php?page=detail&id=101


Ratih Keswara. 2014. Kasus plagiat, Anggito Abimanyu mundur dari UGM. http://m.sindonews.com/read/836509/22/kasus-plagiat-anggito-abimanyu-mundur-dari-ugm

 

Saptohutomo, A. P. 2014. 5 Kasus plagiarisme yang mengguncang dunia akademik. http://www.merdeka.com/peristiwa/5-kasus-plagiarisme-yang-mengguncang-dunia-akademi/doktor-memble-dari-itb.html

 

Sunyoto.2011. Menghindari Plagiarisme dalam karya tulis. http://fkm.unsri.ac.id/index.php/component/content/article/2-berita/82-menghindari-plagiarisme-dalam-karya-tulis

 

Siswandi, A. 2014. Pengakuan Dosen Kasus Plagiat UPI. http://m.tempo.co/read/news/2012/03/03/079387741/Pengakuan-Dosen-Kasus-Plagiat-UPI


Zulkarnain, 2012. Menghindari Perangkap Plagiarisme dalam Menghasilkan Karya Tulis Ilmiah. Jambi : Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah Lembaga Penelitian Universitas Jambi